Minggu, 01 Juli 2012

Berapa sich Iuran Jamsostek yang wajib kita bayarkan?



KPJ
Kartu Peserta Jamsostek (KPJ) digunakan untuk sebagai salah satu syarat apabila Anda klaim: Jaminan Hari Tua (JHT),  Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM)
Program Jaminan Hari Tua
Program Jaminan Sosial merupakan program perlindungan yang bersifat dasar bagi tenaga kerja yang bertujuan untuk menjamin adanya keamanan dan kepastian terhadap risiko-risiko sosial ekonomi, dan merupakan sarana penjamin arus penerimaan penghasilan bagi tenaga kerja dan keluarganya akibat dari terjadinya risiko-risiko sosial dengan pembiayaan yang terjangkau oleh pengusaha dan tenaga kerja.
Risiko sosial ekonomi yang ditanggulangi oleh program tersebut terbatas saat terjadi peristiwa kecelakaan, sakit, hamil, bersalin, cacat, hari tua dan meninggal dunia, yang mengakibatkan berkurangnya atau terputusnya penghasilan tenaga kerja dan/atau membutuhkan perawatan  medis Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial ini menggunakan mekanisme Asuransi Sosial.
Definisi
Program Jaminan Hari Tua ditujukan sebagai pengganti terputusnya penghasilan tenaga kerja karena meninggal, cacat, atau hari tua dan diselenggarakan dengan sistem tabungan hari tua. Program Jaminan Hari Tua memberikan kepastian penerimaan penghasilan yang dibayarkan pada saat tenaga kerja mencapai usia 55 tahun atau telah memenuhi persyaratan tertentu.
Iuran Program Jaminan Hari Tua sebesar 5,7% dari gaji karyawan dengan perincian sbb:
    ~ Ditanggung Perusahaan = 3,7%
    ~ Ditanggung Tenaga Kerja = 2%
Kemanfaatan Jaminan  Hari  Tua adalah sebesar akumulasi iuran ditambah hasil pengembangannya.
Jaminan Hari Tua akan dikembalikan/dibayarkan sebesar iuran yang terkumpul ditambah dengan hasil pengembangannya, apabila tenaga kerja:
    ~ Mencapai  umur 55 tahun atau meninggal dunia, atau cacat total tetap
    ~ Mengalami  PHK setelah menjadi peserta sekurang-kurangnya  5  tahun dengan masa tunggu  1bulan
    ~ Pergi ke luar negeri  tidak kembali lagi, atau menjadi PNS/POLRI/TNI
Contoh Perhitungan
Rina seorang karyawati dengan jabatan level staff di PT Pandawa Indonesia, Gaji pokok per bulan sebesar Rp.2.200.000,-
Berapa iuran JHT total per bulan? dan berapa yang harus ditanggung Rina sebagai seorang karyawan?
Iuran JHT Total adalah 5,7% X Rp.2.200.000,- = Rp.125.400,-
Iuran JHT yang ditanggung Perusahaan adalah 3,7% X Rp.2.200.000,- = Rp.81.400,-
Iuran JHT yang ditanggung Rina sebagai karyawan adalah 2% X Rp.2.200.000,- = Rp.44.000,-

sumber: www.jamsostek.co.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar