KPJ
Kartu Peserta Jamsostek (KPJ) digunakan untuk sebagai salah satu syarat
apabila Anda klaim: Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan
Kematian (JKM)
Program Jaminan Hari Tua
Program Jaminan Sosial merupakan
program perlindungan yang bersifat dasar bagi tenaga kerja yang bertujuan untuk
menjamin adanya keamanan dan kepastian terhadap risiko-risiko sosial ekonomi,
dan merupakan sarana penjamin arus penerimaan penghasilan bagi tenaga kerja dan
keluarganya akibat dari terjadinya risiko-risiko sosial dengan pembiayaan yang
terjangkau oleh pengusaha dan tenaga kerja.
Risiko sosial ekonomi yang
ditanggulangi oleh program tersebut terbatas saat terjadi peristiwa kecelakaan,
sakit, hamil, bersalin, cacat, hari tua dan meninggal dunia, yang mengakibatkan
berkurangnya atau terputusnya penghasilan tenaga kerja dan/atau membutuhkan
perawatan medis Penyelenggaraan Program
Jaminan Sosial ini menggunakan mekanisme Asuransi Sosial.
Definisi
Program
Jaminan Hari Tua ditujukan sebagai pengganti terputusnya penghasilan tenaga
kerja karena meninggal, cacat, atau hari tua dan diselenggarakan dengan sistem
tabungan hari tua. Program Jaminan Hari Tua memberikan kepastian penerimaan
penghasilan yang dibayarkan pada saat tenaga kerja mencapai usia 55 tahun atau
telah memenuhi persyaratan tertentu.
Iuran Program Jaminan Hari Tua sebesar 5,7% dari gaji karyawan dengan perincian sbb:
~ Ditanggung Perusahaan =
3,7%
~ Ditanggung Tenaga Kerja =
2%
Kemanfaatan Jaminan Hari Tua adalah sebesar akumulasi iuran ditambah
hasil pengembangannya.
Jaminan Hari Tua akan
dikembalikan/dibayarkan sebesar iuran yang terkumpul ditambah dengan hasil
pengembangannya, apabila tenaga kerja:
~ Mencapai umur 55 tahun atau meninggal dunia, atau cacat
total tetap
~ Mengalami PHK setelah menjadi peserta sekurang-kurangnya
5 tahun dengan masa tunggu 1bulan
~ Pergi ke luar negeri tidak kembali lagi, atau menjadi PNS/POLRI/TNI
Contoh Perhitungan
Rina seorang karyawati dengan jabatan level staff di PT Pandawa Indonesia, Gaji pokok per bulan sebesar Rp.2.200.000,-
Berapa iuran JHT total per bulan? dan berapa yang harus ditanggung Rina sebagai seorang karyawan?
Iuran JHT Total adalah 5,7% X Rp.2.200.000,- = Rp.125.400,-
Iuran JHT yang ditanggung Perusahaan adalah 3,7% X Rp.2.200.000,- = Rp.81.400,-
Iuran JHT yang ditanggung Rina sebagai karyawan adalah 2% X Rp.2.200.000,- = Rp.44.000,-
sumber: www.jamsostek.co.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar